Selasa, 16 Juni 2020 Bertempat di Balai Desa Rejosari Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung diselenggarakan Musyawarah Desa membahas Perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima bantuan BLT Dana Desa. Dengan tetap memperhatikan Protokol untuk tetap jaga jarak dan wajib memakai masker.
Hadir dalam musdes yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa tersebut yaitu unsur Pendamping Desa, Pendamping PKH, Babinsa, Babinkamtibmas, Lembaga Desa (RT/RW, PKK, KARANG TARUNA dan LPMD), dan tokoh masyarakat. dan ditengah-tengah acara Musdes Hadir Waka Polsek Kalidawir Bapak IPTU AGUS RIYANTO, SH.
Dalam Sambutannya Bapak Wakapolsek menyatakan bahwa dengan munculnya “New Normal” bukan berarti kehidupan kita kembali ke masa seperti dahulu, namun yang dimaksud “New Normal” adalah Kita kembali beraktifitas seperti sediakala namun harus tetap mematuhi ketentuan “Protokol Kesehatan” yaitu dengan tetap menggunakan Masker, Sering Cuci Tangan, dilarang bergerombol, duduk dengan menjaga jarak dan sebagainya.
Diawal Musdes dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan tujuan diadakannya Musdes khusus ini. Disampaikan bahwa pengaruh Covid-19 yang berdampak pada semua aspek kehidupan, terutama dampak ekonomi ini perlu langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasinya salah satunya dengan BLT- DD ini. Untuk itu perlu ada data yang tepat warga terdampak Covid 19 guna menghindari gesekan dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut.
Penyampaian materi oleh Pemerintah Desa Rejosari yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa “SUDIKAN” beberapa hal yakni tentang Perubahan KPM BLT DD yang semula berjumlah 106 ditambah 33 KPM, jadi total KPM untuk Desa Rejosari adalah 139 Calon Penerima BLT Dana Desa.
Terkait dengan Calon Penerima BLT Dana Desa yang masing-masing Wilayah yang sudah diusulkan ditampung oleh TIM Khusus dari Relawan Covid-19 kemudian diranking, diverifikasi dengan data-data penerima bantuan lainnya. BLT DD harus tepat sasaran karena jika tidak maka akan ada sanksi hukumnya. Untuk itu Kepala Desa menghimbau kepada Kepala Wilayah dan jajarannya berkaitan dengan data warga terdampak mohon pencermatannya untuk dilakukan validasi, verifikasi dan finalisasi dan diharapkan agar memberikan pengertian kepada warganya mengingat banyaknya jenis bantuan yang ada di masyarakat.
Verifikasi dan Validasi BLT DD dalam Musdes Perubahan KPM ini telah memutuskan dan menetapkan bahwa dari yang semula 106 nama warga masyarakat kemudian ditambah 33 menjadi 139 warga Desa Rejosari yang berhak menerima BLT DD.
Semoga BLT DD ini tepat sasaran dan benar-benar membantu perekonomian warga masyarakat Desa Rejosari Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.