Rejosari, 20 Januari 2021

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Pemerintah Desa Rejosari Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung Hari ini, Rabu tanggal 20 Januari 2021 bersama dengan beberapa unsur elemen masyarakat yaitu Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta Anggota, Ketua RT/RW, Ketua Karang Taruna beserta anggota serta dari unsur Perangkat Desa yang dihadiri dari Pihak Kecamatan yakni KASI PMD (H. NAHROWI) beserta Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa Pendamping Lokal Desa, bertempat di Balai Desa Rejosari mengadakan kegiatan MUSRENBANGDES yang membahas tentang RKPDes dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022.

H. NAHROWI selaku KASI PMD Kecamatan Kalidawir mengungkapkan bahwa untuk waktu kedepan, “desa” bukan lagi menjadi desa berkembang atau desa maju lagi, melainkan harus menjadi “Desa Mandiri”. oleh karena itu mulai saat ini “Desa” harus merancang dan mempersiapkan sebuah rancangan untuk menyambut “Desa Mandiri”.

Semoga hasil dari Musrenbangdes tahun ini bisa diaplikasikan ke masyarakat khususnya masyarakat Desa Rejosari Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Semangaaaaaattttttt

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?